Senin, 10 Mei 2010

SINTUWU MAROSO SEBAGAI NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN POSO

Sintuwu Maroso dalam bahasa Poso mengandung dua makna yaitu Sintuwu yang berarti bersatu atau persatuan sedangkan maroso berarti kuat sehingga apabila digabungkan berarti persatuan yang kuat.
Nilai kearifan lokal yang kenal masyarakat poso “Sintuwu Maroso” perlu perlu diperkenalkan kepada generasi muda kedepan. Sintuwu maroso adalah mufakat bersama untuk melakukan suatu kegiatan secara bersama-sama.
Dengan memegang nilai Sintuwu Maroso ini maka masyarakat poso bisa bekerja sama dengan penuh rasa kekeluargaan satu komunitas dengan persatuan yang kuat. Kegiatan bersama dalam konteks sosial dan agama disebut sebagai mesale atau rasa tanggung jawab sosial dalam membantu masyarakat yang lain melakukan tugasnya.
Sintuwu juga mengandung pengertian adanya nasialapale atau keterbukaan dalam keterbukaan menerima keyakinan agama, bahasa, adat istiadat yang berbeda, rasa solidaritas dan kekeluargaan yang meningkat antar sesama warga, serta rasa simpatik dan penghargaan antar sesama. Selain itu terkanung makna membetulungi dan mombepelae atau kepedulian sosial yaitu semangat saling membantu dan bahu membahu.





Nama : Nurlaela Ndobe
stambuk : B 401 07 099

3 komentar:

  1. Ela
    Tugas pertama so bagus, tinggal dilengkapi sesuai dengan saran saya. Sintuwu Maroso so banyak yang bahas. Tapi kalau tetap mau jadikan tugas, lengkapi menjadi minimal 7 halaman. Posting paling lambat 1 Juni 2010.

    Oya sampaikan sama peserta mata kuliah Pemerintahan dan Politik Lokal yang lain, jangan hanya follow di blog saya tanpa membuat tugas.

    BalasHapus
  2. berarti tugas yang abstraksi saia sdh di trima pak??
    tgl d.lanjutkan buat makalah??
    untuk tuas makalh bisa di ambil nilai kearifan yang lainyax pak??

    iya.. nti saia kabari tmn2 lain..
    makasih pak.

    BalasHapus
  3. Ela.....

    Abstraksi dibuat sebagai rencana awal dalam pembuatan makalah. Jadi makalah merupakan uraian secara lengkap dari abtraksi. Tidak boleh dan haram hukumnya membuat makalah dengan nilai kearifan yang lain atau tidak sesuai dengan abstraksi




    Salam Blogger

    BalasHapus